Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa untuk Melindungimu dalam Bisnis Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa untuk Melindungimu dalam Bisnis

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa untuk Melindungimu dalam Bisnis

Surat perjanjian kerja sama jasa adalah dokumen tertulis yang menjelaskan kesepakatan antara dua pihak untuk bekerja sama dalam bentuk pemberian jasa, dengan hak dan kewajiban yang disepakati. Surat ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman dan sebagai acuan hukum jika terjadi konflik. Di artikel Tokpee ini, kamu akan menemukan contoh surat perjanjian kerja sama jasa beserta tips membuatnya.

Struktur dan Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa

Struktur dan Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa

Sebagai pelaku bisnis, baik itu kamu seorang pemilik usaha, investor, atau mitra jasa, penting untuk memahami pentingnya dokumen legal seperti surat perjanjian kerja sama jasa. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, namun sebagai pengikat yang melindungi kedua belah pihak dari risiko yang tidak diinginkan.

Kali ini, kita akan fokus pada contoh surat perjanjian kerja sama jasa dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusunnya. Supaya kamu tidak asal copy-paste, mari pelajari dulu strukturnya dengan baik agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan kerja sama jasa yang kamu jalankan.

Judul dan Pembuka

Judul harus langsung menjelaskan isi dokumen, misalnya: “Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa Desain Grafis”. Lalu bagian pembuka berisi kalimat bahwa kedua pihak sepakat menjalin kerja sama, dengan menyebutkan tanggal dan tempat penandatanganan.

Bagian ini juga bisa menyebutkan latar belakang kerja sama secara singkat agar lebih jelas tujuan dari perjanjian ini.

Identitas Para Pihak

Tuliskan identitas lengkap kedua pihak yang bekerja sama. Termasuk nama lengkap, jabatan jika mewakili perusahaan, alamat, nomor identitas KTP atau NPWP, serta nomor kontak yang bisa dihubungi.

Identitas ini penting agar surat benar-benar mengikat secara legal terhadap orang atau pihak yang disebutkan.

Ruang Lingkup dan Tujuan Kerja Sama

Jelaskan secara spesifik apa saja bentuk jasa yang akan diberikan. Misalnya, pembuatan desain logo, pengelolaan media sosial, jasa kebersihan, atau software development.

Tujuan dari bagian ini adalah memberikan pemahaman bersama agar kedua pihak tahu apa yang diharapkan dari kerja sama tersebut.

Baca Artikel Lainnya  Gift Donat di TikTok Berapa Rupiah? Begini Tips Mendapatkannya

Hak dan Kewajiban Masing-masing Pihak

Bagian ini berisi pasal-pasal atau poin-poin yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Contohnya, pihak pertama berhak menerima hasil kerja tepat waktu, sementara pihak kedua berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai brief. Semua harus dijelaskan dengan rinci.

Ketentuan Pembayaran

Tuliskan detail soal nominal, metode pembayaran, termin waktu pembayaran, hingga denda keterlambatan pembayaran. Transparansi ini membantu menghindari masalah saat proyek sudah berjalan. Bisa juga dicantumkan bonus, potongan, atau sistem insentif jika memang diperlukan.

Masa Berlaku dan Pengakhiran Kerja Sama

Jelaskan kapan perjanjian mulai berlaku dan kapan berakhir. Jika memungkinkan, tuliskan juga ketentuan jika salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama lebih awal, serta proses penyelesaiannya. Bagian ini menjaga agar tidak ada salah paham saat kontrak mendekati akhir atau salah satu pihak ingin berhenti.

Penutup dan Tanda Tangan

Akhiri dokumen dengan pernyataan bahwa surat ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Jangan lupa tanda tangan di atas materai dan sertakan juga saksi jika perlu. Tanda tangan menjadi bukti sah bahwa kedua pihak menyetujui seluruh isi dokumen.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa

Berikut ini contoh sederhana yang bisa kamu jadikan referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JASA

Pada hari ini, Senin, tanggal 2 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Coriena Lathifa

Alamat: Jl. Merpati No. 10, Jakarta Selatan

Jabatan: Pemilik Usaha Coriena Studio

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: Ridho Kurnia

Alamat: Jl. Pinang No. 12, Tangerang

Jabatan: Freelancer Desain Grafis

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dengan ini menyepakati kerja sama jasa desain grafis dengan ketentuan berikut:

Ruang Lingkup Pekerjaan

PIHAK KEDUA akan menyediakan layanan desain branding dan pembuatan logo untuk kebutuhan promosi PIHAK PERTAMA. Desain akan mencakup 1 logo utama, 2 alternatif desain, dan panduan warna/branding sederhana.

Waktu Pelaksanaan

Pekerjaan akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani. Revisi akan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah diterima permintaan dari PIHAK PERTAMA.

Biaya dan Pembayaran

Biaya jasa yang disepakati adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dalam dua tahap:

Tahap 1: Rp2.500.000 dibayar di awal, setelah perjanjian ditandatangani.

Tahap 2: Rp2.500.000 dibayar setelah pekerjaan selesai dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

Revisi dan Perubahan Desain

PIHAK KEDUA bersedia melakukan maksimal 2 (dua) kali revisi. Revisi tambahan akan dikenakan biaya tambahan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Artikel Lainnya  8 Perusahaan Distributor di Indonesia yang Harus Kamu Tahu

Kewajiban dan Tanggung Jawab

PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hasil desain dalam format digital (.png, .jpg, dan .ai/.psd).

PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan brief yang jelas dan menyeluruh agar pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu.

Kerahasiaan Informasi

Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan data, dokumen, atau informasi lain yang diperoleh selama kerja sama berlangsung.

Pemutusan Perjanjian

Salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis minimal 7 hari sebelumnya. Pembayaran tetap dilakukan sesuai proporsi pekerjaan yang telah diselesaikan.

Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Penutup

Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing bermaterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Dengan ini kedua belah pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 2 Juni 2025

PIHAK PERTAMAMaterai Rp10.000



(tanda tangan dan nama terang)Coriena Lathifa
PIHAK KEDUAMaterai Rp10.000



(tanda tangan dan nama terang)Ridho Kurnia

Fungsi Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa

Fungsi Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa

Memberikan Kejelasan Peran dan Tanggung Jawab

Salah satu fungsi utama dari surat perjanjian kerjasama jasa adalah untuk menetapkan dengan jelas peran dan tanggung jawab setiap pihak. Misalnya, jika kamu bekerja sama dengan pihak ketiga untuk layanan kebersihan kantor, surat ini akan menjelaskan kapan layanan dilakukan, apa saja yang menjadi tanggung jawab mereka, dan batas waktu kerja yang disepakati.

Informasi ini penting supaya tidak terjadi tumpang tindih peran atau kesalahpahaman di kemudian hari. Setiap pihak tahu apa yang menjadi bagian mereka dan bisa bekerja sesuai ekspektasi.

Menjadi Dasar Penyelesaian Konflik

Masalah dan konflik dalam bisnis kadang tidak bisa dihindari. Tapi kalau kamu sudah punya surat perjanjian yang disusun secara profesional, kamu bisa menggunakan dokumen itu sebagai dasar penyelesaian.

Surat perjanjian kerjasama jasa bisa menjadi alat bukti sah di mata hukum. Jadi kalau terjadi sengketa, kamu bisa merujuk pada isi kesepakatan tersebut tanpa harus berdebat panjang.

Menjamin Hak dan Kewajiban Dipenuhi

Surat ini juga menjamin bahwa semua pihak mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya. Misalnya, dalam kerja sama desain grafis, klien harus membayar sesuai termin, sementara penyedia jasa wajib menyerahkan hasil kerja tepat waktu.

Adanya hitam di atas putih ini membuat kerja sama berjalan lebih profesional dan tidak saling merugikan.

Kesimpulan

Surat perjanjian kerjasama jasa bukan hanya soal legalitas, namun juga menjaga profesionalitas antara mitra kerja. Dengan dokumen ini, kamu bisa membangun kerja sama yang lebih aman, jelas, dan menguntungkan kedua belah pihak.

Semoga penjelasan dan contoh surat perjanjian kerjasama jasa di atas bisa membantumu membuat perjanjian yang tepat sesuai kebutuhan. Dan jangan lupa, kalau ingin tahu insight tren jasa apa yang lagi banyak dicari, kamu bisa manfaatkan Tokpee untuk riset pasar dan analisis kompetitor secara instan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *