Surat perjanjian kerja sama investasi adalah dokumen tertulis yang menjelaskan kesepakatan antara dua pihak atau lebih terkait aktivitas investasi. Surat ini memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta skema pembagian keuntungan. Untuk kamu yang ingin tahu cara menyusunnya dengan benar, simak panduan lengkapnya di artikel ini.
Unsur Penting dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi
Dalam dunia bisnis, kerja sama investasi bukanlah hal asing, apalagi jika kamu ingin mengembangkan usaha tanpa modal sepenuhnya dari kantong sendiri. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting sekali memahami bagaimana surat perjanjian kerja sama investasi disusun dengan tepat.
Dokumen ini akan melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat, sekaligus mencegah konflik di masa depan. Melalui artikel Tokpee hari ini, kita akan membahas unsur penting di dalam surat perjanjian kerja sama investasi dan contoh format yang bisa kamu adaptasi sesuai kebutuhan.
Sebelum kamu mulai menulis surat perjanjian, pastikan elemen-elemen ini tidak terlewatkam:
- Identitas para pihak: Nama lengkap, alamat, dan informasi identitas lainnya dari semua pihak yang terlibat.
- Tujuan kerja sama: Penjelasan singkat mengenai proyek atau usaha yang akan dijalankan.
- Nilai investasi: Jumlah modal yang ditanamkan dan cara pencairannya.
- Pembagian keuntungan: Rasio atau skema bagi hasil antara investor dan pengelola usaha.
- Durasi perjanjian: Masa berlaku kerja sama dan mekanisme perpanjangan atau pengakhiran.
- Tanggung jawab masing-masing pihak
- Force majeure: Faktor dan kondisi yang bisa mempengaruhi kerja sama, seperti pandemi, bencana alam, dan krisis ekonomi.
- Konsekuensi, denda, dan gugatan hukum jika ada pihak yang melanggar.
- Tanda tangan dan materai
Unsur-unsur tersebut wajib dijelaskan sehingga surat perjanjian investasi dianggap sah secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Contoh Format Sederhana Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA INVESTASI
Jakarta, 10 Juni 2025
Pada hari ini, tanggal 10 Juni 2025, telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja sama investasi antara:
PIHAK PERTAMA:
Nama: Coriena Lathifa
Alamat: Jl. Kartini No. 24
No. KTP: 1571000988828
PIHAK KEDUA:
Nama: Hary Suseno
Alamat: Kuningan 51, Jakarta Selatan
No. KTP: 3078947207464
Selanjutnya disebut sebagai Para Pihak, sepakat untuk mengadakan kerja sama investasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tujuan Kerja Sama
Pihak Kedua akan menginvestasikan sejumlah dana kepada Pihak Pertama untuk mendukung pengembangan usaha toko perlengkapan alat tulis yang dikelola oleh Pihak Pertama. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan skala usaha dan menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk ekspansi ke platform online dan penyediaan stok dalam jumlah besar.
2. Nilai Investasi
Pihak Kedua setuju untuk memberikan dana investasi sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Pihak Pertama. Dana tersebut akan disalurkan dalam satu kali transfer ke rekening Pihak Pertama setelah penandatanganan perjanjian ini.
3. Jangka Waktu
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2025 hingga 15 Juni 2027. Perpanjangan kerja sama dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis antara Para Pihak.
4. Skema Pembagian Hasil
Keuntungan bersih yang dihasilkan dari usaha akan dibagi dengan skema sebagai berikut:
Pihak Pertama: 60%
Pihak Kedua: 40%
Pembagian hasil akan dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan laporan keuangan yang telah disetujui oleh kedua pihak.
5. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Pihak Pertama:
- Bertanggung jawab penuh atas operasional usaha sehari-hari.
- Menyampaikan laporan keuangan secara transparan setiap tiga bulan sekali.
- Menjamin bahwa dana investasi digunakan sesuai peruntukan dalam usaha.
Pihak Kedua:
- Berhak mendapatkan laporan perkembangan usaha dan laporan keuangan.
- Tidak ikut campur dalam operasional harian, kecuali terjadi penyimpangan dari kesepakatan.
- Berhak menerima bagi hasil sesuai kesepakatan.
6. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan atau sengketa di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7. Penutup
Dengan ini, kedua belah pihak sepakat terhadap isi perjanjian di atas tanpa paksaan dari pihak mana pun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai cukup.
Jakarta, 10 Juni 2025
PIHAK PERTAMA (tanda tangan & materai Rp10.000)Coriena Lathifa | PIHAK KEDUA (tanda tangan)Hary Suseno |
Format ini bisa kamu sesuaikan tergantung kebutuhan bisnis dan kesepakatan dengan mitra investasimu.
Jenis Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi
Surat perjanjian kerja sama investasi hadir dalam berbagai bentuk tergantung pada jenis kesepakatan yang dibuat. Setiap jenis surat perjanjian ini memiliki struktur dan poin penting yang disesuaikan dengan karakter kerja samanya.
Di bawah ini, kita akan membahas beberapa jenis surat perjanjian yang paling umum digunakan dalam dunia investasi. Mari kita bahas satu per satu.
Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Bagi Hasil
Jenis surat perjanjian ini sangat umum digunakan oleh pelaku usaha yang ingin bekerja sama dengan investor tanpa sistem pinjam-meminjam uang. Dalam perjanjian ini, keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan persentase yang disepakati bersama sejak awal.
Misalnya, jika kamu sebagai pemilik usaha mendapatkan investasi dari seseorang, kamu bisa sepakat untuk membagi keuntungan bersih dengan rasio 70:30. Di dalam surat perjanjiannya, akan tercantum dengan jelas nilai investasi, skema pembagian hasil, jangka waktu kerja sama, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jenis perjanjian ini sangat cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang ingin berkembang tanpa terbebani utang.
Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Syariah
Kalau kamu ingin menjalankan kerja sama yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, maka surat perjanjian kerja sama investasi syariah adalah pilihan terbaik. Dalam sistem ini, tidak ada unsur riba, spekulasi (gharar), atau praktik yang dilarang dalam Islam.
Perjanjian ini biasanya menggunakan akad-akad seperti mudharabah,yaitu kerja sama antara pemodal dan pengelola atau musyarakah, kerja sama di mana kedua pihak sama-sama memberikan modal.
Isi surat perjanjian kerja sama syariah biasanya memuat tujuan investasi, akad yang digunakan, pembagian keuntungan, dan cara penyelesaian jika terjadi kerugian. Karena berbasis syariah, sistem ini semakin diminati oleh banyak investor muslim yang ingin menanamkan modal secara halal dan amanah.
Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Usaha
Jenis surat perjanjian ini dibuat khusus untuk kerja sama dalam bentuk pengembangan atau pendirian usaha baru. Dalam surat ini, dijelaskan secara rinci jenis usaha yang dijalankan, struktur modal, pembagian kepemilikan, hingga tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan bisnis.
Surat perjanjian kerja sama usaha biasanya bersifat lebih kompleks karena menyangkut pengelolaan langsung sebuah bisnis, bukan hanya soal dana atau pembagian keuntungan. Penting untuk mencantumkan detail-detail seperti siapa yang bertanggung jawab atas operasional, bagaimana pengambilan keputusan, hingga bagaimana jika salah satu pihak ingin keluar dari kerja sama.
Kesimpulan
Surat perjanjian kerja sama investasi dibutuhkan untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam kerja sama, baik investor maupun pemilik usaha. Dokumen ini menjadi bukti sah yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Dengan adanya surat perjanjian, setiap pihak memahami hak, kewajiban, serta batas tanggung jawab masing-masing secara jelas dan legal. Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, surat perjanjian kerja sama investasi juga menciptakan rasa aman dan profesional dalam berbisnis.
Apapun jenis kerja samanya, baik bagi hasil, syariah, maupun kerja sama usaha, dokumen ini membantu mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat. Jadi, sebelum memulai kerja sama, pastikan kamu menyusunnya dengan detail dan teliti.